Di era kepemimpinan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Kemendag makin gencar menegakkan supremasi hukum. Kali ini, ribuan selang karet LPG merek Gas Kita dimusnahkan jajaran Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (Ditjen SPK) Kementerian Perdagangan.
"Selang karet untuk kompor gas LPG tidak sesuai dengan SNI No.06-7213-06Amd1:2008 yang telah diberlakukan wajib sehingga demi melindungi keselamatan konsumen dan mengamankan pasar dalam negeri, kami melakukan pemusnahan," tegas Direktur Jenderal SPK Widodo di Jakarta (22/5) di sela acara pemusnahan.
Seperti yang dilansir jitunews, pemusnahan selang karet untuk kompor gas LPG merek Gas Kita dengan kode produksi SC 0911 sejumlah 1990 buah. Pemusnahan berlangsung di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, dengan cara selang karet untuk kompor gas LPG dicacah dengan mesin pemotong dan membakar kemasan sehingga selang karet tersebut tidak dapat digunakan lagi. Jumlah selang yang dimusnahkan terdiri atas 1630 buah yang dirazia dari gudang importir di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Barat dan 360 buah yang ditarik dari peredaran.
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan khusus di Provinsi DKI Jakarta terhadap selang karet untuk kompor gas LPG merek Gas Kita, dengan kode produksi SC 0911.
"Tindakan tegas oleh Ditjen SPK dilaksanakan untuk menghindarkan ekses negatif terkait kesehatan, keselamatan, dan keamanan serta persaingan usaha tidak sehat," tutur Widodo.
Mutu selang karet kompor gas dianggap sebagai salah satu penyebab terjadinya kecelakaan akibat meledaknya tabung gas. Apalagi, DKI Jakarta merupakan barometer nasional yang merupakan pasar potensial untuk beredarnya berbagai macam produk yang berasal dari produk dalam negeri dan produk impor.
Menurut Widodo, membanjirnya berbagai produk ke pasar dalam negeri selain memberikan banyak pilihan kepada konsumen untuk memanfaatkan, mengkonsumsi, dan menggunakannya juga berpotensi menimbulkan ancaman terhadap keamanan, keselamatan, kesehatan konsumen, dan lingkungan (K3L).
Untuk itu, Ditjen SPK Kemendag melakukan berbagai cara untuk melindungi konsumen dari kemungkinan terjadinya kerugian terkait dengan K3L tersebut. "Langkah yang dilakukan antara lain melakukan pengawasan terhadap barang beredar di pasar khususnya produk nonpangan dan sekaligus memberikan edukasi baik kepada konsumen maupun pelaku usaha," ujar Widodo.
"Selang karet untuk kompor gas LPG tidak sesuai dengan SNI No.06-7213-06Amd1:2008 yang telah diberlakukan wajib sehingga demi melindungi keselamatan konsumen dan mengamankan pasar dalam negeri, kami melakukan pemusnahan," tegas Direktur Jenderal SPK Widodo di Jakarta (22/5) di sela acara pemusnahan.
Seperti yang dilansir jitunews, pemusnahan selang karet untuk kompor gas LPG merek Gas Kita dengan kode produksi SC 0911 sejumlah 1990 buah. Pemusnahan berlangsung di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, dengan cara selang karet untuk kompor gas LPG dicacah dengan mesin pemotong dan membakar kemasan sehingga selang karet tersebut tidak dapat digunakan lagi. Jumlah selang yang dimusnahkan terdiri atas 1630 buah yang dirazia dari gudang importir di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Barat dan 360 buah yang ditarik dari peredaran.
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan khusus di Provinsi DKI Jakarta terhadap selang karet untuk kompor gas LPG merek Gas Kita, dengan kode produksi SC 0911.
"Tindakan tegas oleh Ditjen SPK dilaksanakan untuk menghindarkan ekses negatif terkait kesehatan, keselamatan, dan keamanan serta persaingan usaha tidak sehat," tutur Widodo.
Mutu selang karet kompor gas dianggap sebagai salah satu penyebab terjadinya kecelakaan akibat meledaknya tabung gas. Apalagi, DKI Jakarta merupakan barometer nasional yang merupakan pasar potensial untuk beredarnya berbagai macam produk yang berasal dari produk dalam negeri dan produk impor.
Menurut Widodo, membanjirnya berbagai produk ke pasar dalam negeri selain memberikan banyak pilihan kepada konsumen untuk memanfaatkan, mengkonsumsi, dan menggunakannya juga berpotensi menimbulkan ancaman terhadap keamanan, keselamatan, kesehatan konsumen, dan lingkungan (K3L).
Untuk itu, Ditjen SPK Kemendag melakukan berbagai cara untuk melindungi konsumen dari kemungkinan terjadinya kerugian terkait dengan K3L tersebut. "Langkah yang dilakukan antara lain melakukan pengawasan terhadap barang beredar di pasar khususnya produk nonpangan dan sekaligus memberikan edukasi baik kepada konsumen maupun pelaku usaha," ujar Widodo.