Pembatalan Nikah Jessica, Kasus Pertama di Indonesia


 
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tampak hati-hati ketika memberikan keterangan terkait perkawinan Jessica Iskandar dan pria Jerman, Ludwig Franz Maria Joseph Leonard Ergraft Von Waldburg Wolfegg Waldsee.
Karena masalah yang menjadi dasar tuntutan masuk ranah pribadi, maka langkah pertama yang coba ditempuh adalah mediasi dua pihak. Selain itu pihak PN Jakarta Selatan juga enggan memberikan judgement bahwa Jessica benar sudah menikah.
"Belum kasih komentar ya (apakah sudah menikah). Ketua hakim itu yang akan memberikan pernyataannya," ungkap Ahmad Yunus, Humas PN Jaksel, Rabu (12/11).
Pihak PN mengharap kehadiran baik Jessica maupun Ludwig. Hal ini karena gugatan yang dilayangkan masuk ranah pribadi sehingga membutuhkan pernyataan dua pihak yang terlibat secara langsung.
"Belum memeriksa pokok perkara. Asli atau palsunya surat akan dibuktikan di persidangan. Kan ini menyangkut hubungan suami dan istri, jadi kalau dijelaskan sama pengacara kan bisa kurang detail dan jelas," ucapnya.
Ini baru pertama kalinya gugatan pembatalan perkawinan dilayangkan oleh seorang warga negara asing yang telah menikah di Indonesia. Pihak pengadilan pun menjelaskan beberapa point permintaan Ludwig.
"Pembatalan pernikahan, perkawinan penggugat dan tergugat saja. Pembatalan itu berarti sudah ada pernikahan," ucapnya.
Meski melibatkan WNA, hukum yang berlaku di Indonesia tetap sama. Kecuali jika ada campur tangan dan surat dari pihak asing terkait perkawinan ini.
"Ini belum pernah (terjadi di Indonesia) setahu saya. Selama ini disidangkan di PN di indonesia. Mungkin kalau ada bukti yang diajukan dari duta besar, mungkin akan diajukan," tandasnya.